Organisasi Santri Pondok Pesantren Al Islam Joresan ASLAM merupakan sebuah organisasi yang bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan keagamaan dan pendidikan bagi para santri. Untuk menjalankan roda organisasi, organisasi ini dibagi menjadi empat bagian besar, yaitu Bagian Pengembangan dan Kaderisasi Santri, Bagian Kegiatan, Bagian Keamanan dan Ketertiban, dan Bagian Keasramaan.
Masing-masing Bagian dipimpin oleh Koordinator Bagian. Koordinator berarti orang yang ditunjuk untuk mengkoordinir atas berjalannya sebuah bagian tertentu. Koordinator bukan difungsikan untuk memimpin bagian layaknya organisasi utuh. Koordinator Bagian tetap berkoordinasi dan senantiasa terhubung dengan Ketua Umum dalam menjalankan kegiatannya.
Yang unik dari struktur organisasi di ASLAM dengan organisasi lainnya adalah tidak adanya posisi sekretaris dan bendahara di setiap bagian. Kedua posisi tersebut diletakkan di bagian harian umum, sehingga setiap bagian dianggap sebagai sub organisasi yang mandiri dan memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tiap bagian bisa berjalan layaknya sub organisasi, tidak berdiri sendiri seperti organisasi, dan saling berkaitan serta saling melengkapi satu sama lain.
Penempatan posisi sekretaris dan bendahara di bagian harian umum juga memiliki manfaat lain, yaitu setiap kegiatan yang ada di masing-masing bagian terlaporkan dengan baik dan diketahui oleh ketua umum. Dalam hal ini, ketua umum sebagai pimpinan organisasi bisa lebih mudah dalam memantau dan mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap bagian.
Tidak adanya sekretaris dan bendahara di setiap bagian juga dapat mencegah adanya bagian yang berjalan secara masif, karena setiap bagian harus mengatur administrasi dan keuangannya sendiri. Dengan demikian, setiap bagian bisa mengelola kegiatannya dengan lebih efektif dan efisien.
Akan berbahaya bagi semua organisasi yang setiap bagiannya seakan-akan berjalan layaknya organisasi yang bisa berdiri sendiri secara masif. Padahal setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam sebuah organisasi itu harusnya diketahui dan dimengerti oleh ketua umum. Di mana ketua umum adalah orang yang dipercaya dan ditunjuk Koordinator Kesiswaan dan Koordinator Organisasi Santri yang langsung bersentuhan di lapangan.
Karenanya setiap kegiatan agar lebih mudah pertanggungjawaban dan pengawasannya maka kegiatan-kegiatan itu ketika membutuhkan surat atau proposal misalnya harus melalui sepengetahuan Ketua Umum untuk baru kemudian dimintakan ke sekretaris bagian yang ada.
Misal Bagian Kegiatan Kepramukaan yang menginginkan membuat proposal anggaran kegiatan, maka sesudah dia melaporkan kegiatannya kepada Koordinator Kesiswaan dan mendapatkan persetujuan. Langkah selanjutnya adalah meminta Ketua Umum untuk menginstruksikan Bagian Sekretaris kegiatan untuk membuatkan proposalnya. Begitu juga dengan bagian yang lainnya.
Karenanya keuangan pun tidak boleh dikelola oleh masing-masing pembagian secara utuh. Keuangan juga dikelola atas pengawasan dan persetujuan ketua umum. Meskipun masing-masing bagian disediakan sekretaris dan bendahara khusus untuk bagian tersebut, namun untuk otorisasi tetap di bawah pengawasan Ketua Umum. Sehingga Koordinator Bagian tidak punya hak untuk mengatur sendiri keuangannya.
Akhirnya, pembagian ke dalam empat bagian besar di dalam struktur organisasi di ASLAM, serta tidak adanya posisi sekretaris dan bendahara di setiap bagian, merupakan keputusan yang tepat untuk memastikan tiap bagian bisa berjalan layaknya sub organisasi dan saling berkaitan serta saling melengkapi satu sama lain. Selain itu, hal ini juga membantu ketua umum dalam memantau dan mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap bagian, serta mencegah adanya bagian yang berjalan secara masif dan mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan keuangan di setiap bagian.
Leave a Reply