Ponorogo, 18 Juni 2023 – Hari Minggu, 18 Juni 2023, ditetapkan sebagai tanggal pelaksanaan Rukyatul Hilal Dzulhijjah 1444 H secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Menindaklanjuti instruksi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo merencanakan pelaksanaan Rukyatul Hilal Dzulhijjah pada sore hari ini, tepatnya pukul 18.27 WIB, di Balai Rukyat Ibnu Syatir Pondok Pesantren Al Islam. Kolaborasi antara BHR Kemenag Ponorogo, lembaga falakiyah PCNU Ponorogo, IAIN Ponorogo, dan tim falakiyah Pondok Pesantren Al-Islam sebagai tuan rumah menjadi kunci sukses acara ini.
Dr. Ahmad Junaidi, MH, selaku ketua tim Hisab Pondok Pesantren Al-Islam, mengungkapkan data terkait Hilal pada tanggal 18 Juni 2023 yang dihasilkan dari Balai Rukyat Ibnu Syatir. Menurutnya:
- Terbenam matahari terjadi pada pukul 17.27 WIB.
- Tinggi Hilal hanya mencapai 0 derajat 49 menit.
- Elongasi Hilal sebesar 5 derajat.
Berdasarkan data tersebut, dapat diprediksi bahwa Hilal sangat tidak mungkin dapat terdeteksi atau dirukyat. Demikian penjelasan dari Dr. Ahmad Junaidi, doktor ilmu Falak dari UIN Wali Songo Semarang.
Namun, jika dilihat dari sisi hisab berdasarkan Markas Mekah, kemungkinan melihat Hilal masih ada asalkan tidak tertutup awan. Menurut Wadek III Fakultas Syariah, tinggi Hilal Hakiki mencapai 5 derajat 17 menit, tinggi Hilal Mar’i sebesar 4 derajat 23 menit, elongasi Hilal Hakiki sebesar 7 derajat 1 menit, dan elongasi Hilal Mar’i sebesar 6 derajat 9 menit. Data tersebut memenuhi kriteria Imkan Rukyat.
Dengan adanya perbedaan hasil perhitungan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, kemungkinan terdapat perbedaan penetapan awal Dzulhijjah 1444 H. Meski demikian, langkah Rukyatul Hilal tetap harus dilakukan sebagai salah satu ikhtiar dalam pengembangan ilmu Falak, yang menjadi salah satu kelebihan Pondok Pesantren Al-Islam.
Sebagai informasi, Balai Rukyat Ibnu Syatir Pondok Pesantren Al-Islam telah menjadi pusat kegiatan Rukyat setiap tahun di wilayah Ponorogo dan eks. Karisidenan Madiun. Posisinya sebagai markas resmi yang ditentukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia menjadikan pondok pesantren ini sebagai pilar utama dalam mengembangkan ilmu Falak di daerah tersebut.
Leave a Reply